Sistem Politik Indonesia
Indonesia
adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para
Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia,
setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan
rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di
ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di
bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 -
17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan
republik.
Setelah
jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap
sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep
Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi
Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan
dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara
lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga
mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga
legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan
lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga
Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang
wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin
oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin
oleh seorang bupati/walikota.
Lembaga
Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA)
sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang
berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan,
pengaturan, member nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat
ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat.
Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan
lembaga-lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Fungsi
pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara mengangkat
dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN).
Fungsi
pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen UUD
1945 yang sedang berlangsung. Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri
atas 500 anggota DPR dan 200 anggota
Utusan
Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Selaku
lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan
bersama-sama dengan pemerintah menyusun Undang-undang. Jumlah anggota DPR
adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali.
Presiden/Wakil Presiden
Presiden
Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam melaksanakan
kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem politik
Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang kedudukannya
sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden
juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan
Garisgaris
Besar
Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri
dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa
Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan
tugasnya. Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Mahkmah Agung
Mahkamah
Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan lembaga
tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim
agung dilakukan Presiden.
Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Lembaga tinggi negara lainnya adalah
Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Fungsi
utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK dilaporkan
ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
DPA
berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social budaya,
dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi
terhadap masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara. Anggota DPA
diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun. Jumlah
anggota DPA adalah 45 orang.
Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, sebuah provinsi
dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan kabupaten/kotamadya dikepalai oleh
seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan 360
kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang
pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan
daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga hubungan antara pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan
lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya
dengan hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat
I adalah mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama
dengan Gubernur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah
diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan Blackjack Nomor Satu di
BalasHapusIndonesia AGENPOKER(COM)
Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !